
Frequently Asked Questions (F.A.Q)
Daftar Pertanyaan dan Jawaban yang Sering Ditanyakan
1. Apa itu Puskesmas?
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
2. Apa saja pelayanan yang tersedia?
Pelayanan Umum, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Persalinan, Imunisasi, Keluarga Berencana (KB), Pelayanan Lansia, Pelayanan PTM (Penyakit Tidak Menular), Pelayanan Penyakit Menular, Laboratorium, Farmasi, Rawat Inap (sesuai kemampuan pelayanan), Kesehatan Lingkungan, Promosi Kesehatan, dan Pelayanan Kegawatdaruratan.
3. Siapa yang dapat berobat?
Seluruh masyarakat dapat memperoleh pelayanan di Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Apa yang harus dibawa saat berobat?
- KTP/KIA
- Kartu BPJS/KIS (bila peserta)
- Kartu Berobat (jika sudah memiliki)
- Surat Rujukan (apabila diperlukan)
5. Bagaimana alur pelayanan?
- Ambil nomor antrean
- Pendaftaran
- Skrining awal
- Pemeriksaan tenaga kesehatan
- Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
- Farmasi
- Pulang atau dirujuk
6. Apakah semua pelayanan dipungut biaya?
Tidak. Peserta BPJS memperoleh pelayanan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Pasien umum dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas.
7. Berapa lama waktu pelayanan?
Waktu pelayanan mengikuti Standar Pelayanan masing-masing jenis layanan. Apabila terjadi kondisi gawat darurat atau antrean tinggi, pelayanan dapat disesuaikan berdasarkan prioritas medis.
8. Mengapa pasien tertentu didahulukan?
Pasien dengan kondisi gawat darurat memperoleh prioritas pelayanan berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya.
9. Bagaimana jika memerlukan rujukan?
Rujukan diberikan berdasarkan:
- hasil pemeriksaan dokter,
- indikasi medis,
- ketentuan sistem rujukan nasional.
10. Apa saja hak dan kewajiban pasien?
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP);
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;
- Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab;
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
11. Apa kewajiban pasien?
Pasien wajib:
- memberikan informasi kesehatan yang benar;
- mematuhi tata tertib Puskesmas;
- menjaga ketertiban;
- menghormati hak pasien lain;
- mengikuti anjuran tenaga kesehatan.
12. Apakah data pasien aman?
Ya. Seluruh tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan data pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bagaimana jika saya ingin menyampaikan pengaduan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
📞 Telepon
📮 Kotak Saran
🌐 Website
📱 Media Sosial Resmi Puskesmas
14. Apa tugas utama Puskesmas?
Puskesmas bertugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif.
15. Bagaimana organisasi pelayanan di Puskesmas?
Pelayanan dilaksanakan melalui lima klaster:
- Klaster Manajemen
- Klaster Kesehatan Ibu dan Anak
- Klaster Kesehatan Dewasa dan Lansia
- Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan
- Lintas Klaster