Maklumat Mutu Pelayanan Puskesmas Kemranjen II

Image

Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat, dan lingkungannya, serta Puskesmas sebagai institusi, dan meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. Puskesmas juga wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Maklumat Mutu Pelayanan merupakan wujud tanda bukti serta janji pelayanan dari seluruh karyawan Puskesmas Kemranjen II guna memberikan pelayanan yang berkualitas secara berkelanjutan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

.

Komentar